Batman Begins - Diagonal Resize 2 -->

Wednesday, June 24, 2015

Negaraku


Saya ingin mengarang sebuah puisi mengenai Negaraku sebagai mana
untuk menyelesaikan tugas sofkil dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan



NEGARAKU

 Indonesia Negaraku
Tanah Airku.
Merah Putih Lambang Negaraku
Merah Melambangkan Darah
Putih Menggambarkan Tulang
Walaupun Banyak Suku Ras yang berbeda
Tapi Kami Tetap Bersatu Untuk Membela Indonesia
Karena Kami Berpegang Teguh Selogan..
Bhineka Tunggal Ika
Berbeda-beda Tetap Satu Jua
Dimana Gotong Royong adalah Prinsip Kami
Jadi saya bangga Terlahir Di Negri ini
Di Negaraku Indonesia..





Sekian Puisi yang dapat saya buat 
mohon maaf apabila ada salah kata 
karena saya manusia tidak jauh dari kesalahan
Terimakasih

Sunday, June 14, 2015

Bela Negara




Bela Negara

bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap
warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.

era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. ada
perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan
pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kesatuan republik
indonesia. suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala
penjuru dunia seolah tidak terbendung. berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim
kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan
diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu
oleh sistem pemerintahan yang otoriter.

salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan
kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan
pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. namun berbagai
tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan
demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa.
kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. semangat untuk
membela negara seolah telah memudar.

bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban
dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. padahal
berdasarkan pasal 30 uud 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara
republik indonesia. bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan republik
indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.

uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan
pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (tni) maupun oleh seluruh
komponen bangsa. upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan
negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara. di dalam masa transisi
menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah pendidikan
pendahuluan bela negara masih relevan dan masih dibutuhkan. makalah ini akan mencoba membahas
tentang relevansi pendidikan pendahuluan bela negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi
era globalisasi abad ke 21.

Sumber : http://kr33z.xtgem.com/pengertian%20bela%20negara

Negara Indonesia sebagai negara konstitusional



Negara Indonesia sebagai negara konstitusional




Pengertian Konstitusi
Konstitusi Istilah Konstitusi (Inggris :constitution; Belanda : contitutie) mempunyai tiga  pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah dan konstitusi dalam arti sempit. 

a) Dalam arti luas, konstitusi berarti hukum tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara. Contoh : istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris yang berarti hukum tata  Negara. 

b)Dalam arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar,  baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu  pemerintahan diselenggarakan dalam suatu Negara. Contoh : dalam bahasa Belanda kata constitutie berarti hukum dasar yang terdiri atas grondwet  (UUD dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan).
 c) Dalam arti sempit, konstitusi berarti UUD, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan
– ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Contoh : the constitution of the United States of America berarti Undang
–  Undang Dasar Amerika Serikat. Ketika negara Republik Indonesia berbentuk serikat, UUD yang dipakai diberi nama Konstitusi RIS.
Jadi dapat di simpulkan bahwa negara konstitusional adalah negara yang memiliki hukum dasar yang mengatur dan mengendalikan seluruh tatanan dari setiap tindakan pemerintah serta masyarakat yang diperintah, hal ini dalam tatanan hukum tatanegara disebut sebagai konstitualisme.
Adapaun karakteristik pokok Negara konstitusional antara lain:
a.   Demokrasi
b.   adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya
c. ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
d.    adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Indonesia sebagai negara konstitusional juga memiliki ciri sendiri, antara lain :
a.       Bentuk Negara kesatuan
b.      Bentuk pemerintahan republic
c.       Kedaulatan ada di tangan rakyat
d.      Sistem pemerintahan presidensiil
e.      Adanya pembagian kekuasaan antara legislative, eksekutif dan yudikatif
f.        Negara hukum
g.       Desentralisasi
h.      Multi partai (terdiri dari banyak partai).
Dari ciri-ciri diatas terpampang jelas bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat, hal ini jg berlaku di Indonesia dimana pemilihan presiden (pemilu) di lakukan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat.


Sumber :  http://www.koranpagi.com/sistem-pemerintahan-indonesia/

Asas Kewarganegaraan : Ius Soli dan Ius sanguinis



Asas Kewarganegaraan : Ius Soli dan Ius sanguinis




Dalam pendidikan kewarganegaraan terdapat sub bab yang membahas mengenai sebuah asas yang digunakan oleh suatu negara dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak. Asas yang dimaksudkan ialah Asas Ius Soli dan Asas Ius Sanguinis. Kami akan memaparkan secara singkat mengenai kedua asas tersebut. Berdasarkan arti bahasa Ius Soli maksudnya “hak untuk wilayah” , sedangkan untuk Asas Ius Sanguinis maksudnya “hak untuk darah”.

Definisi Asas Ius Soli adalah sebuah asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak berdasarkan dimana dia dilahirkan (tempat lahir). Negara yang menganut asas ini akan menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan di negara mana ia dilahirkan, jika lahir di negara A maka negara A berhak menjadikan orang tersebut warga negaranya. Negara tidak memandang orangtua nya berasal dari negara mana. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh negara yang menganut asas ini adalah AS, Argentina, Banglades dan Brazil.

Definisi Asas Ius Sanguinis adalah sebuah asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, yatu melihat orangtua nya , berkewarganegaraan apa. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakbibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk. Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis ini yakni Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda, Cina.
Masalah yang timbul dari asas ius soli dan Ius Sanguinis :

Apatride, yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.

Bipatride, yakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.




Sumber   :    http://angkringan-cpns.blogspot.com/2014/07/pengertian-asas-ius-soli-dan-lus.html

Esensi nilai-nilai pancasila

Nilai pancasila dan realisasinya :

 1. Ketuhanan yang maha esa , 

masyarakat indonesia kekinian cenderung menggeser dari sila pertama, disadari/tidak nilai ketuhanan dari setiap individu mulai tergeser. Ketika ada hal ibadah terkadang kita malah sibuk dengan urusan dan persoalan duniawi. Ini menjadi pergeseran sila oleh individu tentang esensi ketuhanan. 

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 

Seharusnya dengan adanya sila ke-2 bisa lebih menimbulkan rasa toleransi dan kemanusiaan atas hak dan pilihan sesama. Namun, realitanya masih banyak tindakan kriminal dan tidak manusiawi terhadap kehidupan sesama. 

3. Persatuan indonesia 

Persatuan indonesia seharusnya ada dalam negara ini yang memang memiliki beberapa propinsi, namun karena prgeseran nilai kita menjadi lupa akan esensi dari persatuan, egosentrisme, kepentingan, golongan dan pribadi yang memang belum ada nilai-nilai tersebut yang tercapai.

 4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 

Hal ini seharusnya bisa menjadi hal yang paling mendasar untuk sebuah perubahan dan perkembangan bangsa ketika di negara ini memang memiliki waktu untuk merumuskan pergerakan bangsa untuk sebuah perubahan aparatur yang memang mengerti problematika bangsa indonesia agar ada kemajuan dan perubahan yang nyata. 

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

 Keadilan yang seharusnya bisa dicapai dengan rumusan rumusan pancasila, sayangnya kondisional indonesia saat ini dengan pembangunan yang tidak merata, pendapatan di bawah UMR, banyaknya kesenjangan hampir disetiap regional indonesia. Hal ini merupakan persoalan atas tidak tercapainya sila-sila yang ada.



Sumber : 
http://virnia-irvianti.blogspot.com/2014/03/nilai-pancasial-dalam-masyarakat.html

Pengertian dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Kali ini saya akan menulis sebuah artikel mengenai Pengertian dan Macam - Macam
Hak Asas Manusia untuk melengkapi tugas sofkil Pendidikan Kewarganegaraan saya, Sebelumnya mohon maaf apabila ada salah - salah kata dalam penulisan artikel ini.


Pengertian dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia


1. Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. 
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat






Sumber : http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-hak-asasi-manusia-dan-macam.html