SISTEM KLIRING ELEKTRONIK DI INDONESIA
PRINSIP KLIRING
INFORMASI PADA CHECK
DAN STRUKTUR KODE MICR
SISTEM KLIRING
ELEKTRONIK DI INDONESIA
Pengertian
umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank
baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu. Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya
dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan
meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada
akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari
dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan
penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi
dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali diibaratkan dengan
suasana “pasar burung”.
Melihat
kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal
23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring
lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun
demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi dapat diimplementasikan
untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian
tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan
sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .
Pada
tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per
hari, dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut
menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di
bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana
kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada
gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan
dalamsettlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini
berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan
lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk)
Sehubungan
dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue PrintSistem
Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka
kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem
pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada
tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan
teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting
dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank
Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk
pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik
(SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut
dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal
implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta
kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2
peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting
Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi
kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan
kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring
Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru
dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001
A. WARKAT
Warkat
merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring.
Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
1.
Cek;
2.
Bilyet
Giro;
3.
Wesel
Bank Untuk Transfer;
4.
Surat
Bukti Penerimaan Transfer;
5.
Nota
Debet; dan
6.
Nota
Kredit.
B. DOKUMEN
KLIRING
Dokumen
kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses
perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.
Bukti
Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2.
Bukti
Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3.
Kartu
Batch Warkat Debet;
4.
Kartu
Batch warkat Kredit; dan
5.
Lembar
Subsitusi.
Setiap
warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis
yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran,
dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring
untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh
persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar data
pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang ada di
Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic khusus
yang dicantumkan padaclear band yang merupakan informasi dalam bentuk angka
dan simbol.
PENYELENGGARAAN
KLIRING
Dalam
penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik di Jakarta mencakup dua siklus
kegiatan kliring
1.
Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
a.
Kliring Penyerahan Nominal Besar
b.
Kliring Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan
pada hari yang sama.
2.
Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
a.
Kliring Penyerahan Ritel
b.
Kliring Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada
tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari
kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
−
Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna memperhitungkan
warkat yang disampaikan oleh peserta.
−
Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna
memperhitungkan warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan
yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan
tujuan dan persyaratan penerbitannya.
MEKANISME
STELMEN
Dasar
perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik
(DKE). Perhitungan hasil kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet
Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang kliring) atau bersaldo debet
(kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif langsung ke rekening giro
masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa memperhatikan kecukupan dana yang
tersedia (netting settlement).
Apabila
jumlah kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan
peserta tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem
akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif.
Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul
09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi
penghentian sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.
KARAKTERISTIK SKE
Peserta
Berdasarkan
jenis kepesertaan, hal ini dapat dibedakan menjadi 3, yaitu :
1.
Peserta
langsung Aktif (PLA), peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE
ke Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel
warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat
dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan
2.
Peserta
Langsung Pasif (PLP), peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE
ke SPKE dan menyampaikan kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan
menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan
identitas PLA, tetapi dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari
penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan
3.
Peserta
Tidak Langsung (PTL) adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan
DKE ke SPKE dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan
menggunakan identitas PLA, serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat
dari penyelenggara dengan menggunakan identitas PLA atau PLP.
Sarana Ske
Peserta
PLA wajib menyediakan sarana TPK yang terdiri dari :
1.
Perangkat
lunak aplikasi TPK
2.
Perangkat
lunak operation system
3.
Personal
Computer (PC)
4.
Mesin reader encoder,
atau mesin encoder
5.
Jaringan
Komunikasi Data (JKD) cadangan (dial up)
6.
Sarana backup TPK
Diagram Ske
Mekanisme
Secara
umum mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut :
1.
Mempersiapkan
warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya
(warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel kliring dan pencantuman
informasi MICR code line baik pada warkat maupun pada dokumen
kliring.
2.
Selanjutnya Bank pengirim merekam data warkat
kliring ke dalam sistem TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau
meng-input data
warkat untuk menghasilkan DKE.
3.
Mengelompokkan
warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel
warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat
Debet/Kredit ; Warkat Debet/Kredit.
4.
Mengirimkan batch DKE
secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5.
Peserta
dapat melihat status DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses
atau gagal.
6.
SPKE
akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit
DKE berakhir
7.
Selanjutnya
SPKE akan mem-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh
TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui
TPK
8.
Hasil
perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke
rekening giro masing-masing bank di sistem Bank Indonesia
PAYMENT SYSTEM
(SETTLEMENT SYSTEM) : BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000
di Jakarta.
Tujuan RTGS:
1.
Memberikan
pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak
lainnya secara cepat, aman, dan efisien
2.
Memberikan
kepastian pembayaran
3.
Memperlancar
aliran pembayaran (payment flows)
4.
Mengurangi
resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5.
Meningkatkan
efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening
giro
6.
Memberikan
informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi
pengawasan bank
7.
Meningkatkan
efisiensi pasar uang
Karakteristik
1.
V
Shaped Structure
2.
Transfer
mechanism
3.
Window
Time
4.
No
Money No Game
5.
Capping
6.
Queue
Management and Gridlock Resolution
7.
Intraday
Liquidity Facility
8.
Bye-Laws
9.
Information
Technology Security and Disaster Recovery Plan
10. Future Plan
Mekanisme Transfer
1.
Bank
pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut
yang selanjutnya akan dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia
2.
RCC
akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
·
Memverifikasi
apakah saldo rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal
dari transfer kredit tersebut
·
Jika
saldo tersebut mencukupi, maka proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga
rekening bank pengirim dikurangi dan rekening bank penerima akan ditambah
secara otomatis
·
Jika
saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut
akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin RTGS
3.
Informasi mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS
terminal bank pengirim, dan bank penerima.
Manajemen Antrian
1.
Sistem
antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority
level and first in first out (FIFO)
2.
Modul
antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah
tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian
3.
Tingkat
prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
·
Prioritas pertama :
Hasil kliring
·
Prioritas kedua
: Transaksi bank dengan BI/pemerintah
·
Prioritas ketiga
: Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
SUMBER: https://soma28.wordpress.com/2011/05/31/prinsip-kliring-informasi-pada-check-dan-struktur-kode-mirc-sistem-kliring-elektronik-di-indonesia-bank-indonesia-real-time-gross-settlement-bi-rtgs/