Batman Begins - Diagonal Resize 2 -->

Sunday, June 14, 2015

Esensi nilai-nilai pancasila

Nilai pancasila dan realisasinya :

 1. Ketuhanan yang maha esa , 

masyarakat indonesia kekinian cenderung menggeser dari sila pertama, disadari/tidak nilai ketuhanan dari setiap individu mulai tergeser. Ketika ada hal ibadah terkadang kita malah sibuk dengan urusan dan persoalan duniawi. Ini menjadi pergeseran sila oleh individu tentang esensi ketuhanan. 

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 

Seharusnya dengan adanya sila ke-2 bisa lebih menimbulkan rasa toleransi dan kemanusiaan atas hak dan pilihan sesama. Namun, realitanya masih banyak tindakan kriminal dan tidak manusiawi terhadap kehidupan sesama. 

3. Persatuan indonesia 

Persatuan indonesia seharusnya ada dalam negara ini yang memang memiliki beberapa propinsi, namun karena prgeseran nilai kita menjadi lupa akan esensi dari persatuan, egosentrisme, kepentingan, golongan dan pribadi yang memang belum ada nilai-nilai tersebut yang tercapai.

 4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 

Hal ini seharusnya bisa menjadi hal yang paling mendasar untuk sebuah perubahan dan perkembangan bangsa ketika di negara ini memang memiliki waktu untuk merumuskan pergerakan bangsa untuk sebuah perubahan aparatur yang memang mengerti problematika bangsa indonesia agar ada kemajuan dan perubahan yang nyata. 

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

 Keadilan yang seharusnya bisa dicapai dengan rumusan rumusan pancasila, sayangnya kondisional indonesia saat ini dengan pembangunan yang tidak merata, pendapatan di bawah UMR, banyaknya kesenjangan hampir disetiap regional indonesia. Hal ini merupakan persoalan atas tidak tercapainya sila-sila yang ada.



Sumber : 
http://virnia-irvianti.blogspot.com/2014/03/nilai-pancasial-dalam-masyarakat.html

Pengertian dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Kali ini saya akan menulis sebuah artikel mengenai Pengertian dan Macam - Macam
Hak Asas Manusia untuk melengkapi tugas sofkil Pendidikan Kewarganegaraan saya, Sebelumnya mohon maaf apabila ada salah - salah kata dalam penulisan artikel ini.


Pengertian dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia


1. Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. 
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat






Sumber : http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-hak-asasi-manusia-dan-macam.html


Tuesday, April 28, 2015

Pengertian Manusia Sebagai Makhluk Monodualistik dan Monopluralistik


Kali ini saya akan menjelaskan mengenai pengertian Manusia Sebagai Makhluk Monodualistik dan Monopluralistik.


Pengertian Manusia Sebagai Makhluk 

Monodualistik dan Monopluralistik




Pengertian Monodualistik

Monodualistik adalah suatu paham yang menganggap bahwa hakikat sesuatu adalah merupakan dua unsur yang terikat menjadi satu kebulatan. Manusia diciptakan oleh yang maha kuasa sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, hal ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena kedua unsur ini bersifat mutlak. Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa. Seseorang dikatakan sebagai manusia individu manakala unsur-unsur tersebut menyatu alam dirinya. Jika unsur tersebut sudah tidak menyatu lagi maka seseorang tidak disebut sebagai individu.
Adapun contoh peranan manusia sebagai makhluk individu, antara lain :
1.    Berusaha untuk memenuhi hak-hak dasar sebagai manusia
2.    Memenuhi kebutuhan dan kepentingan diri demi kesejahteraan hidup.
3.    Menjaga dan Mempertahankan harkat dan martabatnya.

Selain sebagai makhluk individu, manusia juga sebagai makhluk sosial yang artinya manusia tidak dapat hidup sendiri di dunia ini. Manusia dikatakan mahluk sosial, juga di karenakan pada diri manusia ada dorongan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain. Ada kebutuhan sosial (social need) untuk hidup berkelompok dengan orang lain. Seorang manusia tidak akan bisa hidup tanpa adanya orang lain, hidup seorang manusia juga bergantung pada manusia lain.

Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karena beberapa alasan, yaitu:
a.         Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b.         Perilaku manusia mengharapkan suatu penilaian dari orang lain.
c.         Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d.         Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.



Pengertian Monopluralistik.

Monopluralistik adalah paham yang mengakui bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai unsur beraneka ragam, seperti suku, adat dan budaya, agama, namun semuanya terikat menjadi satu-kesatuan.
Identitas nasional Indonesia bersifat pluralistik (ada keanekaragaman) baik menyangkut sosiokultural atau religiositas.
– Identitas fundamental/ ideal = Pancasila yang merupakan falsafah bangsa.
- Identitas instrumental = identitas sebagai alat untuk menciptakan Indonesia yang dicita-citakan. Alatnya berupa UUD 1945, lambang negara, bahasa Indonesia, dan lagu kebangsaan.
- Identitas religiusitas = Indonesia pluralistik dalam agama dan kepercayaan.
- Identitas sosiokultural = Indonesia pluralistik dalam suku dan budaya.
-dentitas alamiah = Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.






Mohon saran dan kritiknya
jika ada salah kata dalam penulisan saya mohon maaf
TERIMAKASIH

Sunday, April 19, 2015

Perbedaan Identitas Nasional Bangsa Indonesia dengan Luar Negeri




Perbedaan Identitas Nasional Bangsa Indonesia dengan Luar Negera



IDENTITAS NASIONAL


Kata “identitas” berasal dari kata “identity” yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan orang lain, contohnya bendera dan lagu kebangsaan setiap negara akan berbeda dengan negara lain. Sedangkan dalam terminologi antropologi kata “identitas” diartikan sebagai sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kasadaran diri sendiri, golongan, kelompok, komunitas atau negara lain.

Dalam hal ini saya akan membahas Identitas Nasional yang menandai ciri dari NKRI
ada 3 yang akan di bahas yaitu; Budaya, Adat istitiadat, dan Politik


  1.             Budaya.

    Berikut ini adalah beberapa contoh perbedaan antara budaya indonesia dan budaya luar ( Contoh Amerika)
    -          Opini
    Dalam hal opini Indonesia lebih cenderung berbelit-belit (lebih banyak basa basi) sedangkan negara-negara barat lebih langsung pada intinya ( to-the-point)
    -          Waktu
    Perbedaan yang sangat mencolok terlihat dalam hal manajemen waktu masyarakat Indonesia lebih sering mengulur-ulur waktu  dan kurang menghargai waktu, berbeda dengan orang barat yang lebih on time dan sangat menghargai waktu.
    -          Gaya Hidup
    Orang-orang Indonesia lebih sering berkumpul dengan keluarga atau kerabat ketimbang orang barat yang lebih individualis.
    -          Hubungan
    Orang Indonesia lebih suka menjalin hubungan dengan orang lain dan sangat bersosialisasi berbeda dengan orang luar yang tidak suka  atau jarang berhubungan dengan orang lain (individualis).
    -          Perayaan/ Pesta
    Di Indonesia lebih suka mengundang seluruh kerabat, saudara dan teman-teman. Sedangkan di negara barat hanya mengundang orang-orang terdekat saja karena lebih menghemat.
    -          Transportasi
    Di zaman yang serba modern ini banyak orang indonesia yang beralih kendaraan, yang dulunya sepeda, delman dan becak sekarang berubah menjadi mobi, motor, pesawat dan kendaraan modern lainnya. Sangat berbeda dengan orang barat yang lebih suka berjalan kaki ataupun naik sepeda karena faktor pentingnya kesehatan.
  2. Adat Istiadat


    Adat istiadat Barat sangat berpengaruh terhadap masyarakat Indonesia. Ciri-ciri adat Barat yang mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia :


    a.       Tata cara bergaul

    antaranggota masyarakat Indonesia adalah feodalisme, tapi budaya Barat justru bersifat bebas dan demokratis. Pergaulan wanita & pria, orang tua & muda, terbuka dan bertanggung jawab.

    b.     Model berpakaian

    masyarakat Indonesia hanyalah kain yang dililitkan di tubuh. Masyarak belum mengenal pakaian pantas. Jika model berpakaian ala Barat, adakalanya berpakaina tebal dan kadang tipis. Pakaian Barat lelaki berupa setelan jas yang berdasi dan bersepatu, sedangkan untuk perempuan pakaian rok dan blus serta bersepatu.

    c.      Gaya perkawinan

    bangsa Eropa terkesan glamor, sementara masyarakat Indonesia sederhana dan masih ada perjodohan.

  3. Politik




    INDONESIA

    Pemerintahannya dijalankan oleh presiden dan wakil presiden. Politik bebas aktif ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,
     berdasarkan demokrasi di mana keputusan tertinggi berada di tangan rakyat. Namun Kenyataannya, walaupun keputusan tertinggi berada di tangan rakyat, rakyat tetap tidak mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi masing- masing individu di dalamnya

    Skotlandia, Inggris, Thailand, Arab, Oman, Yordania
     :

    Menganut sistem politik monarki konstitusional, biasanya memiliki sejarah panjang dengan kekuasaan feodal di masa lalu. Simbol negara atau kepala negara biasanya dipegang oleh raja atau ratu yang didaulat atau secara alamiah telah dianggap sebagai pemimpin rakyatnya



SEKIAN DARI SAYA MENGENAI IDENTITAS NASIONAL BANGSA INDONESIA
Mohon maaf apabila ada salah kata
jika ada kritik dan saran silakan komentar
agar saya bisa menjadi lebih baik dalam menulisartikel
TERIMAKASIH  

Sunday, April 5, 2015

BENTUK APLIKASI WARGA NEGARA MENGENAI FILSAFAT BANGSA INDONESIA TENTANG PANCASILA


BENTUK APLIKASI WARGA NEGARA MENGENAI FILSAFAT BANGSA INDONESIA TENTANG PANCASILA


1.Ketuhanan yang  Maha Esa.

nilai yang terkandung dalam pancasila adalah kita sebagai manusia yang di ciptakan wajib menjalankan perintahnya dan menjahui laranganya
nilai pancasila dalam kehidupan masyarakat yakni; berhak untuk memeluk agama dan kepercayaan masing - masing dan menjahui laranganya sesuai perintah/peraturan dari masing - masing agama yang di percainya

2. Kemanusian Yang Adil  dan Beradab

Nilai yangterkandung dala sila ke dua yaitu Kita sesama manusia mempunyai derajat yang sama depan hukum

3. Persatuan Indonesia

Makna persatuan hakikatnya adala satu, yang artinya bulat tidak pecah maksudnya warga indonesia di harapkan satu tekad tidak terpecah belah yang dapat menimbulkan konflik setanah air sebangasa.


4. Kerakyatan yangdi pimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyarakan / perwakilan

Dalam sila ini menjelaskan tentang demokrasi , dan adanya kebersamaan dalam mengambil keputsan, penangananya, dan kejujuran bersama.

5. Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai pancasila yang terkandung dari sila ke lima adalah adanya kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Seluruh kekayaan dan sebagainya dipergunakan untuk kebahagian bersama, dan melindungi yang lemah



SEKIAN
MOHON MAAF JIKA ADA SALAH KATA DALAM TULISANYA DI ATAS
MOHON KRITIK DAN SARANYA
TERIMAKASIH

Tuesday, March 10, 2015

DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA

Artikel kali ini saya ingin menuliskan mengenai Demokrasi dan Hak Asasi Manusia



DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA





Pengertian Demokrasi 

Demokrasi adalah  bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kedaulatan disini bukan hanya sekedar pemilihan Presiden dan juga anggota parlemen secara langsung tetapi dalam arti yang lebih luas.

Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila secara eksplisit 2 prinsip alam penjelasan mengenai system pemerintah Negara, yaitu:
-         Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hokum (Rechstaat)Negara Indonesia berdasarkan atas hukum(Rechstaat),tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machhstaat).
-          SistemKonstitusional Pemerintah berdasarkan atas Sistem Konstitusi(Hukum Dasar), tidak bersifat absolutetime(kekuasaan yang tidakterbatas)

Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. Hak Asasi Manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.

Contoh Kasus Hak Asasi Manusia Dalam Demokrasi
Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan PEMILU 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer/TNI. Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.

http://panjipluembond.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-kasus-pelanggaran-ham-di.html




Mohon maaf apabila ada salah kata dalam pengetikan artikel di atas
mohon kritik dan saran Terima kasih

PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN LANDASAN HUKUM, LATAR BELAKANG DAN TUJUAN

Assalamualaikum ,wr,wb  sayaingin menulissebuah artikel di Blog saya mengenai Pendidikan Kewarganegaraan mengenai Landasan Hukum, Latar Belakang, dan Tujuan



PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
 LANDASAN HUKUM, LATAR BELAKANG DAN TUJUAN 


PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan  pembentukan warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibanya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas,terampil dan berkarakter yang di amanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan kewraganegaraan dalam perkembangan kehidupan di kenegaraan mengalami perubahan yang sangat besar terutama berkaitan dengan gerakan reformasi serta perubahan perundand-undangan termasuk amandemen UUD 1945 serta Tap MPR No.XVIII/MPR/1998, yang menetapkan mengembalikan kedudukan pancasila pada kedudukan semula.
Sebagai dasar filsafat Negara hal ini dapat menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis Ideologi, Dampak yangcukup serius atas manipulasi pancasila oleh para penguasa padamasa lampau.
 
Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi dewasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya akanmengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.Oleh karena itu, agar kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa di masa mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasilayang sebenarnya maka harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah. Berhubung banyaknya bahasan yang mencakup Pancasila maka penulis hanya membahas Pancasila sebagai Sistem Filsafat dan Ideologi bangsa Indonesia.


LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di bidang perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasatanggung jawab dan bermoral.



Sekian penulisan artikel saya kali ini mengenai Pendidikan Kewarganegaraan mengenai Landasan Hukum, Latar Belakang, dan Tujuan. bila ada salah kata dan kurang baiknya tulisan saya, saya mohon maaf karena saya juga masih belajar  Terima Kasih.^_^