Batman Begins - Diagonal Resize 2 -->

Sunday, June 14, 2015

Negara Indonesia sebagai negara konstitusional



Negara Indonesia sebagai negara konstitusional




Pengertian Konstitusi
Konstitusi Istilah Konstitusi (Inggris :constitution; Belanda : contitutie) mempunyai tiga  pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah dan konstitusi dalam arti sempit. 

a) Dalam arti luas, konstitusi berarti hukum tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara. Contoh : istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris yang berarti hukum tata  Negara. 

b)Dalam arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar,  baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu  pemerintahan diselenggarakan dalam suatu Negara. Contoh : dalam bahasa Belanda kata constitutie berarti hukum dasar yang terdiri atas grondwet  (UUD dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan).
 c) Dalam arti sempit, konstitusi berarti UUD, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan
– ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Contoh : the constitution of the United States of America berarti Undang
–  Undang Dasar Amerika Serikat. Ketika negara Republik Indonesia berbentuk serikat, UUD yang dipakai diberi nama Konstitusi RIS.
Jadi dapat di simpulkan bahwa negara konstitusional adalah negara yang memiliki hukum dasar yang mengatur dan mengendalikan seluruh tatanan dari setiap tindakan pemerintah serta masyarakat yang diperintah, hal ini dalam tatanan hukum tatanegara disebut sebagai konstitualisme.
Adapaun karakteristik pokok Negara konstitusional antara lain:
a.   Demokrasi
b.   adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya
c. ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
d.    adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Indonesia sebagai negara konstitusional juga memiliki ciri sendiri, antara lain :
a.       Bentuk Negara kesatuan
b.      Bentuk pemerintahan republic
c.       Kedaulatan ada di tangan rakyat
d.      Sistem pemerintahan presidensiil
e.      Adanya pembagian kekuasaan antara legislative, eksekutif dan yudikatif
f.        Negara hukum
g.       Desentralisasi
h.      Multi partai (terdiri dari banyak partai).
Dari ciri-ciri diatas terpampang jelas bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat, hal ini jg berlaku di Indonesia dimana pemilihan presiden (pemilu) di lakukan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat.


Sumber :  http://www.koranpagi.com/sistem-pemerintahan-indonesia/

Asas Kewarganegaraan : Ius Soli dan Ius sanguinis



Asas Kewarganegaraan : Ius Soli dan Ius sanguinis




Dalam pendidikan kewarganegaraan terdapat sub bab yang membahas mengenai sebuah asas yang digunakan oleh suatu negara dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak. Asas yang dimaksudkan ialah Asas Ius Soli dan Asas Ius Sanguinis. Kami akan memaparkan secara singkat mengenai kedua asas tersebut. Berdasarkan arti bahasa Ius Soli maksudnya “hak untuk wilayah” , sedangkan untuk Asas Ius Sanguinis maksudnya “hak untuk darah”.

Definisi Asas Ius Soli adalah sebuah asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak berdasarkan dimana dia dilahirkan (tempat lahir). Negara yang menganut asas ini akan menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan di negara mana ia dilahirkan, jika lahir di negara A maka negara A berhak menjadikan orang tersebut warga negaranya. Negara tidak memandang orangtua nya berasal dari negara mana. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh negara yang menganut asas ini adalah AS, Argentina, Banglades dan Brazil.

Definisi Asas Ius Sanguinis adalah sebuah asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, yatu melihat orangtua nya , berkewarganegaraan apa. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakbibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk. Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis ini yakni Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda, Cina.
Masalah yang timbul dari asas ius soli dan Ius Sanguinis :

Apatride, yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.

Bipatride, yakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.




Sumber   :    http://angkringan-cpns.blogspot.com/2014/07/pengertian-asas-ius-soli-dan-lus.html

Esensi nilai-nilai pancasila

Nilai pancasila dan realisasinya :

 1. Ketuhanan yang maha esa , 

masyarakat indonesia kekinian cenderung menggeser dari sila pertama, disadari/tidak nilai ketuhanan dari setiap individu mulai tergeser. Ketika ada hal ibadah terkadang kita malah sibuk dengan urusan dan persoalan duniawi. Ini menjadi pergeseran sila oleh individu tentang esensi ketuhanan. 

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 

Seharusnya dengan adanya sila ke-2 bisa lebih menimbulkan rasa toleransi dan kemanusiaan atas hak dan pilihan sesama. Namun, realitanya masih banyak tindakan kriminal dan tidak manusiawi terhadap kehidupan sesama. 

3. Persatuan indonesia 

Persatuan indonesia seharusnya ada dalam negara ini yang memang memiliki beberapa propinsi, namun karena prgeseran nilai kita menjadi lupa akan esensi dari persatuan, egosentrisme, kepentingan, golongan dan pribadi yang memang belum ada nilai-nilai tersebut yang tercapai.

 4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 

Hal ini seharusnya bisa menjadi hal yang paling mendasar untuk sebuah perubahan dan perkembangan bangsa ketika di negara ini memang memiliki waktu untuk merumuskan pergerakan bangsa untuk sebuah perubahan aparatur yang memang mengerti problematika bangsa indonesia agar ada kemajuan dan perubahan yang nyata. 

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

 Keadilan yang seharusnya bisa dicapai dengan rumusan rumusan pancasila, sayangnya kondisional indonesia saat ini dengan pembangunan yang tidak merata, pendapatan di bawah UMR, banyaknya kesenjangan hampir disetiap regional indonesia. Hal ini merupakan persoalan atas tidak tercapainya sila-sila yang ada.



Sumber : 
http://virnia-irvianti.blogspot.com/2014/03/nilai-pancasial-dalam-masyarakat.html

Pengertian dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Kali ini saya akan menulis sebuah artikel mengenai Pengertian dan Macam - Macam
Hak Asas Manusia untuk melengkapi tugas sofkil Pendidikan Kewarganegaraan saya, Sebelumnya mohon maaf apabila ada salah - salah kata dalam penulisan artikel ini.


Pengertian dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia


1. Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. 
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat






Sumber : http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-hak-asasi-manusia-dan-macam.html


Tuesday, April 28, 2015

Pengertian Manusia Sebagai Makhluk Monodualistik dan Monopluralistik


Kali ini saya akan menjelaskan mengenai pengertian Manusia Sebagai Makhluk Monodualistik dan Monopluralistik.


Pengertian Manusia Sebagai Makhluk 

Monodualistik dan Monopluralistik




Pengertian Monodualistik

Monodualistik adalah suatu paham yang menganggap bahwa hakikat sesuatu adalah merupakan dua unsur yang terikat menjadi satu kebulatan. Manusia diciptakan oleh yang maha kuasa sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, hal ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena kedua unsur ini bersifat mutlak. Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa. Seseorang dikatakan sebagai manusia individu manakala unsur-unsur tersebut menyatu alam dirinya. Jika unsur tersebut sudah tidak menyatu lagi maka seseorang tidak disebut sebagai individu.
Adapun contoh peranan manusia sebagai makhluk individu, antara lain :
1.    Berusaha untuk memenuhi hak-hak dasar sebagai manusia
2.    Memenuhi kebutuhan dan kepentingan diri demi kesejahteraan hidup.
3.    Menjaga dan Mempertahankan harkat dan martabatnya.

Selain sebagai makhluk individu, manusia juga sebagai makhluk sosial yang artinya manusia tidak dapat hidup sendiri di dunia ini. Manusia dikatakan mahluk sosial, juga di karenakan pada diri manusia ada dorongan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain. Ada kebutuhan sosial (social need) untuk hidup berkelompok dengan orang lain. Seorang manusia tidak akan bisa hidup tanpa adanya orang lain, hidup seorang manusia juga bergantung pada manusia lain.

Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karena beberapa alasan, yaitu:
a.         Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b.         Perilaku manusia mengharapkan suatu penilaian dari orang lain.
c.         Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d.         Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.



Pengertian Monopluralistik.

Monopluralistik adalah paham yang mengakui bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai unsur beraneka ragam, seperti suku, adat dan budaya, agama, namun semuanya terikat menjadi satu-kesatuan.
Identitas nasional Indonesia bersifat pluralistik (ada keanekaragaman) baik menyangkut sosiokultural atau religiositas.
– Identitas fundamental/ ideal = Pancasila yang merupakan falsafah bangsa.
- Identitas instrumental = identitas sebagai alat untuk menciptakan Indonesia yang dicita-citakan. Alatnya berupa UUD 1945, lambang negara, bahasa Indonesia, dan lagu kebangsaan.
- Identitas religiusitas = Indonesia pluralistik dalam agama dan kepercayaan.
- Identitas sosiokultural = Indonesia pluralistik dalam suku dan budaya.
-dentitas alamiah = Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.






Mohon saran dan kritiknya
jika ada salah kata dalam penulisan saya mohon maaf
TERIMAKASIH

Sunday, April 19, 2015

Perbedaan Identitas Nasional Bangsa Indonesia dengan Luar Negeri




Perbedaan Identitas Nasional Bangsa Indonesia dengan Luar Negera



IDENTITAS NASIONAL


Kata “identitas” berasal dari kata “identity” yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan orang lain, contohnya bendera dan lagu kebangsaan setiap negara akan berbeda dengan negara lain. Sedangkan dalam terminologi antropologi kata “identitas” diartikan sebagai sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kasadaran diri sendiri, golongan, kelompok, komunitas atau negara lain.

Dalam hal ini saya akan membahas Identitas Nasional yang menandai ciri dari NKRI
ada 3 yang akan di bahas yaitu; Budaya, Adat istitiadat, dan Politik


  1.             Budaya.

    Berikut ini adalah beberapa contoh perbedaan antara budaya indonesia dan budaya luar ( Contoh Amerika)
    -          Opini
    Dalam hal opini Indonesia lebih cenderung berbelit-belit (lebih banyak basa basi) sedangkan negara-negara barat lebih langsung pada intinya ( to-the-point)
    -          Waktu
    Perbedaan yang sangat mencolok terlihat dalam hal manajemen waktu masyarakat Indonesia lebih sering mengulur-ulur waktu  dan kurang menghargai waktu, berbeda dengan orang barat yang lebih on time dan sangat menghargai waktu.
    -          Gaya Hidup
    Orang-orang Indonesia lebih sering berkumpul dengan keluarga atau kerabat ketimbang orang barat yang lebih individualis.
    -          Hubungan
    Orang Indonesia lebih suka menjalin hubungan dengan orang lain dan sangat bersosialisasi berbeda dengan orang luar yang tidak suka  atau jarang berhubungan dengan orang lain (individualis).
    -          Perayaan/ Pesta
    Di Indonesia lebih suka mengundang seluruh kerabat, saudara dan teman-teman. Sedangkan di negara barat hanya mengundang orang-orang terdekat saja karena lebih menghemat.
    -          Transportasi
    Di zaman yang serba modern ini banyak orang indonesia yang beralih kendaraan, yang dulunya sepeda, delman dan becak sekarang berubah menjadi mobi, motor, pesawat dan kendaraan modern lainnya. Sangat berbeda dengan orang barat yang lebih suka berjalan kaki ataupun naik sepeda karena faktor pentingnya kesehatan.
  2. Adat Istiadat


    Adat istiadat Barat sangat berpengaruh terhadap masyarakat Indonesia. Ciri-ciri adat Barat yang mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia :


    a.       Tata cara bergaul

    antaranggota masyarakat Indonesia adalah feodalisme, tapi budaya Barat justru bersifat bebas dan demokratis. Pergaulan wanita & pria, orang tua & muda, terbuka dan bertanggung jawab.

    b.     Model berpakaian

    masyarakat Indonesia hanyalah kain yang dililitkan di tubuh. Masyarak belum mengenal pakaian pantas. Jika model berpakaian ala Barat, adakalanya berpakaina tebal dan kadang tipis. Pakaian Barat lelaki berupa setelan jas yang berdasi dan bersepatu, sedangkan untuk perempuan pakaian rok dan blus serta bersepatu.

    c.      Gaya perkawinan

    bangsa Eropa terkesan glamor, sementara masyarakat Indonesia sederhana dan masih ada perjodohan.

  3. Politik




    INDONESIA

    Pemerintahannya dijalankan oleh presiden dan wakil presiden. Politik bebas aktif ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,
     berdasarkan demokrasi di mana keputusan tertinggi berada di tangan rakyat. Namun Kenyataannya, walaupun keputusan tertinggi berada di tangan rakyat, rakyat tetap tidak mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi masing- masing individu di dalamnya

    Skotlandia, Inggris, Thailand, Arab, Oman, Yordania
     :

    Menganut sistem politik monarki konstitusional, biasanya memiliki sejarah panjang dengan kekuasaan feodal di masa lalu. Simbol negara atau kepala negara biasanya dipegang oleh raja atau ratu yang didaulat atau secara alamiah telah dianggap sebagai pemimpin rakyatnya



SEKIAN DARI SAYA MENGENAI IDENTITAS NASIONAL BANGSA INDONESIA
Mohon maaf apabila ada salah kata
jika ada kritik dan saran silakan komentar
agar saya bisa menjadi lebih baik dalam menulisartikel
TERIMAKASIH  

Sunday, April 5, 2015

BENTUK APLIKASI WARGA NEGARA MENGENAI FILSAFAT BANGSA INDONESIA TENTANG PANCASILA


BENTUK APLIKASI WARGA NEGARA MENGENAI FILSAFAT BANGSA INDONESIA TENTANG PANCASILA


1.Ketuhanan yang  Maha Esa.

nilai yang terkandung dalam pancasila adalah kita sebagai manusia yang di ciptakan wajib menjalankan perintahnya dan menjahui laranganya
nilai pancasila dalam kehidupan masyarakat yakni; berhak untuk memeluk agama dan kepercayaan masing - masing dan menjahui laranganya sesuai perintah/peraturan dari masing - masing agama yang di percainya

2. Kemanusian Yang Adil  dan Beradab

Nilai yangterkandung dala sila ke dua yaitu Kita sesama manusia mempunyai derajat yang sama depan hukum

3. Persatuan Indonesia

Makna persatuan hakikatnya adala satu, yang artinya bulat tidak pecah maksudnya warga indonesia di harapkan satu tekad tidak terpecah belah yang dapat menimbulkan konflik setanah air sebangasa.


4. Kerakyatan yangdi pimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyarakan / perwakilan

Dalam sila ini menjelaskan tentang demokrasi , dan adanya kebersamaan dalam mengambil keputsan, penangananya, dan kejujuran bersama.

5. Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai pancasila yang terkandung dari sila ke lima adalah adanya kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Seluruh kekayaan dan sebagainya dipergunakan untuk kebahagian bersama, dan melindungi yang lemah



SEKIAN
MOHON MAAF JIKA ADA SALAH KATA DALAM TULISANYA DI ATAS
MOHON KRITIK DAN SARANYA
TERIMAKASIH